Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Setyo Mulyadi atau yang lebih dikenal dengan Kak Seto, membenarkan kabar bahwa dirinya memberikan surat rekomendasi untuk menempuh jalur hukum pada istri kedua ayah Atta Halilintar, Happy Hariadi soal perkara penelantaran anaknya.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kak Seto sendiri ternyata sudah beberapa kali memanggil ayah Atta, Halilintar Adovial Asmid, untuk mediasi kasus tersebut.
Akan tetapi pihak ayah Atta tak kunjung datang.
"Iya artinya merekomendasi ke kuasa hukumnya sehingga kalau memang ternyata tidak ada kejelasan atau niat untuk mengklarifikasi padahal kami juga sudah menyampaikan surat secara santun ke alamat yang tepat," ungkap kak Seto saat ditemui tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
"(Setelah) Tidak ada tanggapan juga jadi setelah lebih dari tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum," tambahnya.
Sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan mediasi menjadi alasan pengehentian kasus dari LPAI.
Hal dilakukan karena LPAI sendiri memiliki standar operasional untuk penanganan masalah.
"Iya memang udah beberapa kali kami sudah mengumpulkan beberapa surat yang telah dikeluarkan, tetapi intinya kami sudah mengikuti SOP kami," tutur Kak Seto.
"Sudah cukup waktu untuk kami tutup kasusnya dan silakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukumnya," sambungnya.
Baca Juga: Ada Andil Kak Seto dalam Pelaporan Ayah Atta Halilintar oleh Happy Hariadi
"Bagimana jalur hukumnya? Silakan karena ini langsung ditangani oleh kuasa hukum beliau bapak Dedek Gunawan," jelasnya.
Happy melalui kuasa hukumnya telah melapor sejak dua tahun lalu, itikad baik dari pihak ayah Atta menjadi alasan dihentikannya kasus ini oleh LPAI.
"Ya itupun saya harus cek semuanya ya tapi memang sekitar 2018 akhir november tanggal 6 november 2018."
"Jadi (saya) persiapkan bulan Desember, Januari, Februari, Maret, April ternyata belum juga ada juga ketegasan sikap dan berita kepestian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan kami ya kemudian artinya kami menyatakan kasusnya ditutup dan kemudian dipersilakan untuk langsung (menempuh jalur hukum)," tutup kak Seto.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencul ke permukaan.
Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.
Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.
(*)