Hal dilakukan karena LPAI sendiri memiliki standar operasional untuk penanganan masalah.
"Iya memang udah beberapa kali kami sudah mengumpulkan beberapa surat yang telah dikeluarkan, tetapi intinya kami sudah mengikuti SOP kami," tutur Kak Seto.
"Sudah cukup waktu untuk kami tutup kasusnya dan silakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukumnya," sambungnya.
"Bagimana jalur hukumnya? Silakan karena ini langsung ditangani oleh kuasa hukum beliau bapak Dedek Gunawan," jelasnya.
Happy, melalui kuasa hukumnya telah melapor sejak dua tahun lalu.
Tidak ada itikad baik dari pihak ayah Atta, menjadi alasan dihentikannya kasus ini oleh LPAI.
"Ya itupun saya harus cek semuanya ya tapi memang sekitar 2018 akhir November tanggal 6 November 2018."
"Jadi (saya) persiapkan bulan Desember Januari Februari Maret April ternyata belum juga ada juga ketegasan sikap dan berita kepastian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan kami ya kemudian artinya kami menyatakan kasusnya ditutup dan kemudian dipersilakan untuk langsung (menempuh jalur hukum)," tutup kak Seto.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencul ke permukaan.
Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)