Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Seto Mulyadi membenarkan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI telah memberikan surat rekomendasi terhadap istri kedua Ayah Atta Halilintar, Happy Hariadi untuk melaporkan ke ranah hukum.
Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Halilintar Anovial Asmid tak kunjung hadir untuk mediasi.
Kak Seto pun menyebut tuntutan sebenarnya yang diinginkan oleh pihak Happy.
"Ya tentu adanya pengakuan bagi anak yang dilahirkan dengan itu juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya masa depannya, sekolahnya, dan juga lain sebagainya sebagai sesuatu yang wajar," ungkap Kak Seto saat dijumpai di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Menurut Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu menyebut pengakuan sangat penting karena hal tersebut menyangkut psikologis sang anak.
"Seperti yang disampaikan Kak Seto tadi bahwa adanya pengakuan, mereka merasa bahwa dari kandungan hingga usia 16 tahun tidak mendapat perhatian.
"Yang diinginkan ibu HH bahwa pak HAA memberikan nafkah ke anaknya, pengakuan paling penting karena itu menyangkut kondisi psikologis anak bahwa ada ayahnya yang mengakui tidak semata-mata masalah uang tapi ada pengakuan jelas dan resmi," ungkap Hani.
Sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan mediasi, menjadi alasan pengehentian kasus dari LPAI.
Hal dilakukan karena LPAI sendiri memiliki standar operasional untuk penanganan masalah.