Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Seto Mulyadi membenarkan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI telah memberikan surat rekomendasi terhadap istri kedua Ayah Atta Halilintar, Happy Hariadi untuk melaporkan ke ranah hukum.
Hal tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Halilintar Anovial Asmid tak kunjung hadir untuk mediasi.
Kak Seto pun menyebut tuntutan sebenarnya yang diinginkan oleh pihak Happy.
"Ya tentu adanya pengakuan bagi anak yang dilahirkan dengan itu juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya masa depannya, sekolahnya, dan juga lain sebagainya sebagai sesuatu yang wajar," ungkap Kak Seto saat dijumpai di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).
Menurut Sekjen LPAI, Heni Adi Hermanu menyebut pengakuan sangat penting karena hal tersebut menyangkut psikologis sang anak.
"Seperti yang disampaikan Kak Seto tadi bahwa adanya pengakuan, mereka merasa bahwa dari kandungan hingga usia 16 tahun tidak mendapat perhatian.
"Yang diinginkan ibu HH bahwa pak HAA memberikan nafkah ke anaknya, pengakuan paling penting karena itu menyangkut kondisi psikologis anak bahwa ada ayahnya yang mengakui tidak semata-mata masalah uang tapi ada pengakuan jelas dan resmi," ungkap Hani.
Sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan mediasi, menjadi alasan pengehentian kasus dari LPAI.
Hal dilakukan karena LPAI sendiri memiliki standar operasional untuk penanganan masalah.
"Iya memang udah beberapa kali kami sudah mengumpulkan beberapa surat yang telah dikeluarkan, tetapi intinya kami sudah mengikuti SOP kami," tutur Kak Seto.
"Sudah cukup waktu untuk kami tutup kasusnya dan silakan kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukumnya," sambungnya.
"Bagimana jalur hukumnya? Silakan karena ini langsung ditangani oleh kuasa hukum beliau bapak Dedek Gunawan," jelasnya.
Happy, melalui kuasa hukumnya telah melapor sejak dua tahun lalu. Itikad baik dari pihak ayah Atta menjadi alasan dihentikannya kasus ini oleh LPAI.
"Ya itupun saya harus cek semuanya ya tapi memang sekitar 2018 akhir November tanggal 6 November 2018."
"Jadi (saya) persiapkan bulan Desember Januari Februari Maret April ternyata belum juga ada juga ketegasan sikap dan berita kepastian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan kami ya kemudian artinya kami menyatakan kasusnya ditutup dan kemudian dipersilakan untuk langsung (menempuh jalur hukum)," tutup kak Seto.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, mencul ke permukaan.
Tecatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.
Adapun anak perempuan yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy. (*)