Find Us On Social Media :

Inisial D Jadi DPO, Polisi Belum Bekuk Pemasok Ganja Kru dan Personel J-Rocks

By Menda Clara Florencia, Selasa, 1 September 2020 | 19:50 WIB

Barang bukti saat rilis kasus narkoba kru band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polisi masih memburu inisial D yang diduga sebagai pemasok untuk para kru dan personel band J-Rocks.

D saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba

Namun hingga saat ini menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong, pemasok D belum juga dibekuk.

"DPO saat ini masih dalam pencarian, belum tertangkap masih kita cari," kata Emerich Simangunsong kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kepemilikinan Ganja, Begini Perkembangan Kasus yang Menjerat Anton J-Rocks

Sementara ini polisi hanya mengantongi empat orang tersangka.

Di antaranya, tiga kru dan satu orang personel band J-Rocks.

Baca Juga: Ingin Ajukan Rehabilitasi, Polisi Belum Terima Surat Permohonan Anton J-Rocks

Penabuh drum J-Rocks, Anton alias ARK masih diamankan polisi di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Atas kasus ini pasal yang disangkakan untuk personel dan kru J-Rock adalah Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.