Find Us On Social Media :

Inisial D Jadi DPO, Polisi Belum Bekuk Pemasok Ganja Kru dan Personel J-Rocks

By Menda Clara Florencia, Selasa, 1 September 2020 | 19:50 WIB

Barang bukti saat rilis kasus narkoba kru band J-Rocks di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Anton J-Rocks Bisa Direhabilitasi

Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)