Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dalam persidangan kasus Vanessa Angel dengan perkara kepemilikan narkotika jenis xanax pada Senin (31/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan satu klip bertuliskan nama pengacara Abdul Malik SH MA.
Disebut memberikan obat-obatan pada Vanessa Angel, Abdul Malik menceritakan bahwa dirinya sudah menjalani BAP kepolisian untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
Akui memiliki xanax, Abdul Malik tegaskan bahwa dirinya menyimpan sesuai resep.
Baca Juga: Mantap Tidak Mengajukan Eksepsi, Vanessa Angel Ungkap Alasannya
Punya riwayat penyakit jantung menjadi alasan Abdul.
"Dulu itu saya pengacara (Vanessa Angel) di Surabaya, saya punya riwayat jantung, ada ring satu".
"Jadi obat-obatan itu saya milik sah secara hukum karena ada resep, setiap kita tebus langsung habis gak ada resep," ucap Malik saat dihubungi awak media, Selasa (1/9/2020).
Saat Vanessa meminta, Abdul membela diri bahwa dirinya menolak permintaannya karena tak memiliki resep.
"Saya tegang menunggu sidang itu, saya duduk-duduk di sebelah dia bukalah obat itu".
"Ditanya, 'Ini xanax ya?'. 'Oh iya kenapa?'. 'Aku minta'. 'Jangan, ini obat ada resep ini, kamu punya resep?'. 'Ada', bilang gitu sama saya. 'Mana resepnya?'. Waktu itu gak saya kasih," ungkap Abdul Malik.