Find Us On Social Media :

Disangka Beri Narkoba ke Vanessa Angel, Pengacara Abdul Malik Akhirnya Angkat Bicara!

By Daniel Ahmad, Rabu, 2 September 2020 | 07:45 WIB

Vanessa Angel didampingi oleh sang suami, Bibi Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Dalam persidangan kasus Vanessa Angel dengan perkara kepemilikan narkotika jenis xanax pada Senin (31/8/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan satu klip bertuliskan nama pengacara Abdul Malik SH MA.

Disebut memberikan obat-obatan pada Vanessa Angel, Abdul Malik menceritakan bahwa dirinya sudah menjalani BAP kepolisian untuk mengklarifikasi kabar tersebut.

Akui memiliki xanax, Abdul Malik tegaskan bahwa dirinya menyimpan sesuai resep.

Baca Juga: Mantap Tidak Mengajukan Eksepsi, Vanessa Angel Ungkap Alasannya

Punya riwayat penyakit jantung menjadi alasan Abdul.

"Dulu itu saya pengacara (Vanessa Angel) di Surabaya, saya punya riwayat jantung, ada ring satu".

"Jadi obat-obatan itu saya milik sah secara hukum karena ada resep, setiap kita tebus langsung habis gak ada resep," ucap Malik saat dihubungi awak media, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Narkoba, Sang Suami Berkaca-kaca : Dia Stres, Pernah Ngalamin Ini

Saat Vanessa meminta, Abdul membela diri bahwa dirinya menolak permintaannya karena tak memiliki resep.

"Saya tegang menunggu sidang itu, saya duduk-duduk di sebelah dia bukalah obat itu".

"Ditanya, 'Ini xanax ya?'. 'Oh iya kenapa?'. 'Aku minta'. 'Jangan, ini obat ada resep ini, kamu punya resep?'. 'Ada', bilang gitu sama saya. 'Mana resepnya?'. Waktu itu gak saya kasih," ungkap Abdul Malik.

Baca Juga: Perdana Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Narkotika Vanessa Angel Ngaku Trauma: Ya Dulu Pernah Ngerasain Masalah Hukum

Setelah Vanessa memiliki resep, saat itulah Abdul Malik memberikan obatnya.

"Abis itu terus sidang berikutnya dia nunjukan resep itu dari Cinere kalau gak salah. Karena rasa kemanusiaan dia mau ini, kita rasa kemanusiaan apa sih salahnya nolong orang kan gitu," tutur Malik.

"Karena dia punya resep loh saat itu. Otomatis tadi dia punya obat yang sama dengan punya saya. Dia mau beli kan gak mungkin bisa gitu. Saya kasihlah dua butir. Dua butir loh mas," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Kepemilikan Narkotika Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Secara spontan Vanessa sendiri langsung meminum obat tersebut sesaat setelah Abdul memberikannya.

"Berapa? Dua. Terus dia minum satu berhubung satu itu kecil, saya kan banyak klip obat itu. Saya ada xanax, ada patogret, ada livitor, kan banyak obat saya yang harus saya minum setiap hari," ujarnya.

"Saya kasih lah klip dari rumah sakit yang kami punya, ya udah itu dan itu bulan April (2019). Dan xanax itu ada kadaluwarsanya, jangan keliru," katanya lagi.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Narkoba, Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Abdul Malik menegaskan, dirinya hanya memberi dua butir pada Vanessa pada April 2019 lalu.

Setelahnya, ia tak tahu menahu mengapa klip yang ia berikan pada satu tahun lalu bisa masih ada di tangan Vanessa.

"Kalau obat itu (yang sekarang) bukan dari saya, kalau dulu dari saya. Kalau klip itu nama saya buat apa dia simpan? Kok dia bawa kalau sudah kan selesai".

"Apa klipnya baru apa lama kan bisa dilihat dari bukti klip tuh. Kalau baru kan masih bagus. Itu tinggal lihat aja, apa lagi dia bilang 25 dari saya. Kalau 20 dari dokter Cinere ya punya dia".

"Kan gitu mungkin klip saya dimasukan 5 atau apa itu kan klip sudah habis sejak satu tahun lalu, masa gak dibuang-buang? Apa itu klip baru (atau) lama," tutupnya.

(*)