Find Us On Social Media :

Putri dari Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Diakui Sejak Lahir, Kak Seto Sebut Sang Anak akan Terdampak Secara Psikis

By Daniel Ahmad, Rabu, 2 September 2020 | 10:15 WIB

Kak Seto saat dijumpai tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menanggapi kasus penelantaran anak istri kedua Halilintar Anofial Asmid, Happy Hariadi.

Memberikan perhatian khusus pada dampaknya, Kak Seto menyebut bahwa putri yang tak diakui ayahanda Atta Halilintar tersebut sejak lahir bisa terdampak secara psikologis.

Kak Seto menyampaikan hal ini saat dijumpai tim Grid.ID di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Hanya Ingin Anak Perempuannya Diakui

"Setiap anak tentu merindukan citra positif sebagai keluarga utuh, ada ibu ada ayah," kata kak Seto.

Sudah menjadi sifat alamiah, faktor lingkungan dan kehadiran sang ayah berpengaruh terhadap sensifitas sang anak.

"Kemudian tentu dari kecil pasti juga bertanya-tanya ke mana ayah, di mana ayah. Jika tidak mengakui akan terluka hatinya," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Diakui Sebagai Anak, Ayah Atta Halilintar Juga Tak Memberi Nafkah pada Istri Kedua Sejak Mengandung Putrinya

Tak diharapkan terjadi, dampak secara psikologis nantinya bisa menyerang kesehatan mental sang anak.

"Hal ini juga akan terdampak di berbagai masalah psikologis nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Happy Hariadi yang mengaku istri kedua Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anovial Asmid, muncul ke permukaan.

Baca Juga: Sebelum Kak Seto Berikan Surat Rekomendasi dalam Perkara Penelantaran Anak dengan Istri Keduanya, Ayah Atta Halilintar Tak Pernah Penuhi Panggilan untuk Mediasi

Tercatat sah secara negara, pernikahaannya telah resmi dan direstui oleh istri pertama, pernikahan Halilintar dan Happy dilaksanakan pada 21 April 1998 dan bercerai 6 Maret 2006.

Adapun anak perempuan bernama Mubarokah yang tak diakui Halilintar berusia 17 tahun.

Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskrimimasi anak menjadi landasan hukum Happy.

(*)