Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini tindak pelecehan seksual lagi-lagi menimpa seorang anak di bawah umur.
Parahnya lagi, tindak bejat ini kembali dilakukan oleh orang terdekat.
Ya, seorang kakak nekat menyetubuhi adik kandungnya sendiri.
Kejadian nahas ini diketahui telah terjadi di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Kamis (3/9/2020), pelaku berinisial MR (20) nekat merudapaksa adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Terbongkarnya tindak bejat ini akhirnya membuat orangtuanya muntab.
Tak terima sang buah hati disetubuhi oleh kakak kandungnya sendiri, akhirnya orang tua melaporkan kasus ini pada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Rezky Rizal mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban sekaligus pelaku.
“Pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kunyit, dan perkaranya sekarang dilimpahkan ke Unit PPA Polres Mempawah,” ungkap Rizal kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/9/2020) sekitar pukul 24.00 WIB.
Ya, di tengah malam MR mengaku tak kuat menahan nafsu bejatnya.
Mengaku tergoda dengan lekuk tubuh sang adik, MR nekat memanjat dinding kamar korban.
Hal itu nekat dilakukan oleh MR lantaran pintu kamar korban terkunci dari dalam.
Berhasil memanjat dan merayap di dinding, MR langsung melampiaskan nafsu bejatnya itu pada sang adik.
“Pelaku menyekap mulut korban sambil menimpa badannya, kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan korban dan terjadilah persetubuhan,” jelas Rizal.
Atas tindak pemerkosaan tersebut, kini MR dijerat dengan undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Di mana terduga pelaku akan mendapat ancaman hukum penjara 15 tahun.
Sementara itu melansir dari TribunJakarta.com, informasi serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Beberapa waktu lalu seorang kakak berinisial AN (20) nekat setubuhi adiknya yang masih berumur 13 tahun.
Pelaku nekat mengelabui sang adik yang masih polos dengan mengatakan bahwa ia tak akan hamil lantaran keduanya merupakan saudara.
Atas modus tersebut, akhirnya AN berulang kali melakukan tindak bejat itu pada adiknya.
Atas perilaku AN, kini sang bocah dikabarkan telah hamil 4 bulan.
Terbongkar sudah kedok AN, kini terduga pelaku dilaporkan pada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry
(*)