Find Us On Social Media :

Masih Harus Jalani Masa Tahanan Lebih dari Setahun Lagi, Hukuman Rey Utami dan Pablo Benua Terganjal Kasasi Galih Ginanjar

By Rissa Indrasty, Jumat, 4 September 2020 | 07:45 WIB

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kuasa hukum Razman Arif Nasution mengungkapkan, Pablo Benua dan Rey Utami dipindahkan sel tahanan.

Hal tersebut karena penyebaran virus corona di dalam tahanan.

"Untuk menghindarkan virus corona, maka mereka (Pablo dan Rey) dikirimkan ke rutan dan tempat yang lebih aman," ungkap kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Razman Arif Nasution, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Jelaskan Kondisi Terkini Rumah Tangga Pablo Benua dan Rey Utami, Kuasa Hukum: Belum Ada Titik Terang untuk Mereka Tidak Bercerai

Di sisi lain, Rey Utami dan Pablo Benua dalam kondisi tidak terpapar alias non reaktif virus corona.

"Tapi posisi Rey dan Pablo seorang non reaktif. Sebelum kelar dari Rutan Polda, dicek dulu hasilnya non reaktif. Setelah di sana juga dicek non reaktif".

"Galih non reaktif juga, dia tidak termasuk yang diisolasi," ungkap Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Pembebasan Bersyarat, Ini Jaminannya!

Kini, ketiganya masih menunggu kepastian hukum dan dalam perbedaan pendapat.

"Dia sekarang terganjal dengan kasasinya Galih gitu. Pablo katanya, 'Saya enggak kasasi, Rey enggak kasasi'. Tapi justru Galih yang kasasi".