Find Us On Social Media :

Sempat Berhenti Pakai Narkoba, Drummer BIP Inisial JH Ungkap Alasannya Kembali Konsumsi Sabu: Kangen Aja..

By Menda Clara Florencia, Jumat, 4 September 2020 | 11:35 WIB

Konferensi pers kasus penangkapan JH, eks drummer BIP di Polres Metro Jakarta Utara bersama Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Eks dummer Band BIP, Jaka Hidayat alias JH diringkus bersama kurirnya karena terbukti memiliki dan positif mengunakan narkoba jenis metamfetamin atau sabu.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti pesanan sabu milik JH melalui kurir MY dengan berat brutto 0.43 gram.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba JH, Eks Drummer BIP

JH mengaku bukan pemain baru, dia sudah mengenal sabu sejak 18 tahun silam.

Tapi sempat memutuskan berhenti menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Secara Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia

"Sudah semenjak tahun 2002 mengenal dan menggunakan narkotika jenis kristal/sabu, namun sempat berhenti menggunakan narkotika jenis sabu dan mulai aktif kembali menggunakan narkotika jenis sabu semenjak 2  bulan belakangan ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (4/9/2020).

JH menggunakan sabu lagi untuk mengobati rasa kangennya dengan barang haram.

Baca Juga: Mantap Tidak Mengajukan Eksepsi, Vanessa Angel Ungkap Alasannya

"Saya waktu itu cuma kangen-kangen aja karena waktu itu udah berhenti. Makasih ya," jelas JH.

Tersangka JH dan kurir MY disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Nama Baru di Band J-Rocks yang Tersangkut Kasus Narkoba

Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit RP 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar.

(*)