Grid.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Banyak fakta-fakta yang diungkap polisi dari kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta ini.
Mulai dari tarif, dresscode, hingga penyelenggara pesta seks sesama jenis yang divonis positif HIV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peran para tersangka
Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sembilan orang itu merupakan penyelenggara Pesta Seks Gay tersebut.
Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.
"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.
"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.
Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.
Baca Juga: Diet Aman dan Tak Khawatir Berat Badan Naik, Trik ini Bikin Kalori dalam Nasi Berkurang 50 Persen!
Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP. Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.
"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.
Satu penyelenggara positif HIV
Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.
Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.
"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.
Promosi lewat sosial media
Penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan acaranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada dua media sosial yang digunakan, yakni WhatsApp Group dan Instagram.
"Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang. Ini mulai berdiri sejak Februari 2018," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).
"Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagramnya, itu kelompok mereka semuanya," tambahnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka berinisial TRF membuat undangan Pesta Seks Gay dengan tema "Koempoel-Kompoel Pemoeda".
"Kami memanggi putra-putra terbaik bangsa," demikian seruan yang tertulis di undangan tersebut.
Dresscode khusus
Selain itu, setiap peserta diwajibkan menggunakan dresscode dan masker berwarna merah putih.
"Banyak persyaratan, termasuk di dalam nggak boleh bawa senjata api, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu," ujar Yusri.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Eks Drummer BIP Pakai Narkoba Lagi dan Jadi Buah Bibir Personel Lain
Kode top, bottom, dan vers
Saat masuk ke kamar yang menjadi tempat mereka berpesta seks, penyelenggara dan peserta menggunakan kode khusus.
Ada tiga kode yang mereka gunakan, yakni top, bottom, dan vers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan satu per satu arti dari kode tersebut.
"Sebutan untuk yang berperan sebagai laki-lakinya adalah top, yang perempuan itu bottom," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Barang bukti
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV