Find Us On Social Media :

Liput Kasus Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa, 2 Wartawan Dikeroyok Massa yang Diduga Pendukung Kades, Korban Buka Suara: Alasan Mereka karena Aib!

By Novia, Jumat, 4 September 2020 | 15:14 WIB

Sejumlah wartawan yang bertugas di eks Karesidenan Pekalongan saat mendatangi Mapolres Brebes meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan oleh sekelompok orang, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Kisah Rossa, Dulu Legowo Ceraikan Yoyo Padi hingga Tak Menuntut Harta Gono Gini Sepeserpun: Saya Nggak Ingin Berlarut-larut!

"Biar polisi bekerja. Rekan-rekan wartawan jangan sampai bergerak sendiri mencari pelakunya. Silakan percayakan kepada kami," ujarnya.

Lebih lanjut, KBO Satreskrim Iptu Triyanto menambahkan bahwa pelaku pengeroyokan akan dijerat pasal pidana dengan pasal di Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

"Kita akan gunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena ancaman hukumannya lebih tinggi agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," sebut Triyatno.

Baca Juga: Ungkapkan Penyesalan, Eks Drummer BIP Imbau Teman Seprofesi untuk Tinggalkan Narkoba

Akibat pengeroyokan tersebut, dua wartawan bernama Agus Supramono selaku wartawan Semarang TV harus dilarikan ke RSUD Brebes.

Agus dikabarkan mengalami luka di bagian kepala.

Parahnya lagi, di bagian pelipis hingga mata Agus dikabarkan harus dijahit.

Baca Juga: Atta Halilintar Sudah Koar-koar Bakal Temui Krisdayanti untuk Minta Restu Akan Pinang Anak Perawannya, Krisdayanti Malah Bongkar Suatu Fakta Mengejutkan Soal Momen Sakral Aurel Hermansyah: Saya Lebih Baik Mundur!

Sementara Eko Fidiyanto, wartawan Radar Tegal mengalami luka ringan dibandingkan agus.

Eko mengalami luka memar dan kacamatanya disebutkan pecah akibat penganiayaan yang menimpanya.

Didampingi kuasa hukum, Agus Pramono mengatakan kasus penganiayaan tersebut bermula saat ia dan rekannya hendak melakukan liputan proses mediasi warga di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes.