Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Sebelum ribut urusan rumah tangga dengan istrinya, Kanye West sempat menggemparkan dunia karena tweetnya yang menyatakan dia siap melaju ke pemilihan presiden Amerika.
Bahkan, publik sempat menganggap cuitan Kanye West tersebut hanyalah sebuah candaan.
Namun, publik makin dibuat bingung pasalnya Kanye West tampak bersungguh-sungguh dalam mencalonkan dirinya menjadi orang nomor satu di Amerika.
Tapi, tampaknya usaha Kanye West dalam pencalonan presiden ini harus menemui hambatan.
Pasalnya, seorang hakim pada Kamis (3/9/2020) memerintahkan agar nama rapper Kanye West dihapus dari surat suara presiden di Virginia.
Dilansir dari huffpost, Kanye West didiskualifikasi karena ia gagal memenuhi persyaratan bahwa 13 orang menjanjikan dukungan mereka untuk kampanyenya, kata Hakim Pengadilan Sirkuit Richmond Joi Taylor.
Joi Taylor memutuskan bahwa 11 dari 13 'Sumpah Pemilih' yang diajukan Kanye West tidak valid.
Bahkan menurutnya, beberapa suara didapat dengan cara yang tidak tepat/, curang, dan/atau menyesatkan.
Awal pekan ini, sebuah firma hukum yang memiliki hubungan dengan tokoh Demokrat menggugat atas nama dua orang yang mengatakan mereka tertipu untuk menandatangani sumpah semacam itu.
Seorang pengacara untuk Kanye West tidak menanggapi email yang meminta komentar.
Kanye West mengumumkan pencalonan presiden pada bulan Juli.
Ia mengatakan mencari jabatan tertinggi negara dengan tiket yang dia sebut 'Pesta Ulang Tahun'.
Baca Juga: Setelah Tweetnya Bikin Heboh, Kanye West Dilaporkan Kunjungi Rumah Sakit untuk Periksakan Keadaannya
Kampanyenya bahkan telah menyebabkan tuntutan hukum di beberapa negara bagian tentang apakah namanya harus ada dalam surat suara.
Partai Demokrat mengklaim Partai Republik mendorong pencalonan Kanye West di negara bagian.
Hal ini disebabkan Partai Republik ingin menyedot suara dari penduduk berkulit hitam.
Demokrat mengklaim Partai Republik ingin mengambil suara dari calon presiden yang mereka ajukan, Joe Biden.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)