Find Us On Social Media :

Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba, Diamankan di Restoran hingga Barang Bukti Berupa Sabu

By Hana Futari, Minggu, 6 September 2020 | 11:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba.

Pihak kepolisian menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.

Baca Juga: Tersandung Skandal Narkoba dan Kasus Gatot Brajamusti, Intip Rumah Reza Artamevia yang Kini Ditinggal Sang Penghuni, Sederhana Namun Dihiasi Kursi Mewah Berukiran Emas

"Waktu kejadian Jumat kemarin September jam 16.00 WIB di salah satu restoran di jalan Jatinegara, Jakarta timur," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

"Barang bukti. Satu klip sabu2 0.78gram, ada dompet, ada alat isap (bong) dan korek api, berkaitan semuanya," lanjut Yusri Yunus.

Baca Juga: Positif Narkoba, Reza Artamevia Baca Selawat dan Minta Maaf Tapi Tak Sebut Kata Menyesal

Saat diamankan, Reza Artamevia baru melakukan transaksi pembelian sabu tersebut.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.