Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian yang diwakili Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan hasil tes urin Reza Artamevia.
Dari pemeriksaan urin tersebut, Reza Artamevia terbukti positif narkotika.
"Berdasarkan hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Yusri Yunus menerangkan bahwa pada saat diamankan Reza Artamevia baru melakukan transaksi pembelian sabu..
"Modusnya yang bersangkutan inisial RA membeli dan menggunakan sabu," terang Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet, sabu seberat 0,78gram, alat isap (bong) serta korek api.
Saat itu, Reza tengah bersama 2 orang rekannya yang setelah dilakukan pemeriksaan urin hasilnya negatif.
Polisi pun melanjutkan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Dari kediaman Reza Artamevia, polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat isap (bong) dan korek api. (*)