Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Reza Artamevia terancam hukuman maksimal 12 tahun pidana atas kasus kepemilikan narkoba.
Ancaman hukuman terhadap Reza Artamevia diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
Reza Artamevia Terancam dengan pasal 112 ayat 1 mengenai kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Sebelum Diamankan Polisi karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Sempat Asyik Berjoget Tik Tok
"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 1 ayat satu undang-undang 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," lanjut Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Diamankan Pihak Kepolisian Terkait Kasus Narkoba, Reza Artamevia Positif Amfetamin
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram serta alat isap dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Positif Narkoba, Reza Artamevia Baca Selawat dan Minta Maaf Tapi Tak Sebut Kata Menyesal
Ini bukan kasus narkoba pertama bagi Reza Artamevia.
Sebelumnya pada 2016 lalu, Reza Artamevia dijadikan saksi dari kasus narkoba guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
Dari kasus tersebut, Reza Artamevia sempat menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.
(*)