Find Us On Social Media :

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vanessa Angel Akan Digelar Besok

By Daniel Ahmad, Minggu, 6 September 2020 | 19:45 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vanessa Angel Akan Digelar Besok

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Vanessa Angel akan kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (7/9/2020) besok untuk melanjutkan rangkaian sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang membelitnya.

Hal tersebut resmi dikonfirmasi oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama.

"Iya (besok sidang) jam 11," kata Kemal saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Sedih Ladang Uang Keluarganya Hilang, Suami Vanessa Angel Pasrah Lakukan Ini Seraya Minta Maaf Usai Akun IG sang Istri Direport Rame-rame Tanpa Alasan

Adapun agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda pemeriksaan saksi JPU," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, artis Vanessa Angel terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Rumah Tangganya Kerap Diterpa Badai Bertubi-tubi, Bibi Ardiansyah Tiba-tiba Murka Gegara Vanessa Angel Sedang Tertimpa Masalah ini: Di situ Keluarga Kami Mencari Uang

Istri Bibi Ardiansyah ini baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Baca Juga: Vanessa Angel Dituding Bawa Anak ke Persidangan Demi Belas Kasihan, Bibi Ardiansyah: Ibu Mana yang Baca Berita Gini Gak Sedih dan Nangis!

Usai menjalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinenya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinenya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Jadi Keturunan Keluarga Konglomerat yang Terbiasa dengan Mainan Canggih, Begini Respon 3 Anak Ardi Bakrie Nia Ramadhani Saat Diberi Mainan Jadul

Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (*)