Grid.ID - Sekitar 2,16 km lahan di Kalimantan Utara, diakui oleh Malaysia.
Hal ini memunculkan polemik dan keresahan warga, sebab untuk menuju kantor camat pun, kini jalannya sudah diakui oleh Malaysia.
Melansir Kompas.com, puluhan hektar lahan perkebunan dan persawahan milik warga Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara masuk dalam wilayah Malaysia.
Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia pada Juni 2019 diketahui mengukur ulang batas negara dan terkejut dengan hasilnya.
Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Hambali mengatakan, puluhan warga terdampak kini dirugikan dengan status kepemilikan lahan.
"Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia," ujarnya, Jumat (4/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hambali menyebut, ada sekira 2.16 km lahan yang dinyatakan masuk Malaysia akibat pergeseran patok batas negara.
"Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama," katanya.