Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus psikotropika Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Dua orang saksi yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat dihadirkan oleh Pihak jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunardi dan Budi Nugroho.
Sunardi dan Budi Nugroho memang bagian dari tim yang bertugas menggeledah rumah serta menangkap Vanessa Angel.
"Saya yang melakukan penggeledahan. Yang masuk ke rumah saya sama Sunardi," kata Budi di kursi saksi.
"Saya ke kamar terdakwa, saya geledah dan temukan di dalam laci meja rias atau meja TV saya lupa, ditemukan satu plastik berisi 15 butir xanax," lanjutnya.
Dijelaskan Budi, Vanessa ikut serta menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Saat ditemukan xanax, Vanessa tak mengelak dan mengakui barang tersebut memang miliknya.
Saat itu Vanessa juga langsung memberikan resep dari dokter mengenai kepemilikkan xanax tersebut.
"Ditanyakan milik siapa, dan kata terdakwa itu punya terdakwa. Terdakwa ada saat penggeledahan. Saya hanya penggeledahan di atas (lantai 2) saja," jelas Budi lagi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Vanessa Angel Akan Digelar Besok
"Lima belas (xanax) di laci dan lima di dalam tas. Tas ada di dalam mobil. Mobil tidak diperiksa, yang menemukan tim lain," lanjutnya.
Bukti lain berupa ponsel Vanessa yang disita, diakui Budi sudah diamankan saat proses penggeledahan.
Namun kesaksian itu dibantah Vanessa.
"Handphone saya diminta saat di kantor polisi," ujar Vanessa.
Lalu hal itu kembali dijelaskan Budi mengaku tidak tahu ponsel mana yang merupakan milik Vanessa.
"Seinget saya diamankan di rumah (handphone). Saya tidak tahu (siapa yang ambil HP dari Vanessa). Ada beberapa HP yang kita pegang, tapi saya nggak tahu HP terdakwa yang mana. Kemungkinan bukan HP ini," tutup Budi.
(*)