"Saksi H, memanggil saksi lainnya dan melihat ada botol obat pembasmi rumput merk gramoxone yang telah terbuka terletak di samping korban,” ujar Kapolsek Permata, Iptu Yulizan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).
Akhirnya tiga anak korban dan saksi membawa EB ke Puskesmas Bantul untuk menolongnya.
Namun sayang, saat dilakukan perawatan di Puskesmas Buntuk, korban tak mendapatkan perubahan.
Korban sempat dirujuk untuk dibawa ke RSUD Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah untuk ditangani lebih lanjut.
Namun, sekira pukul 16.30 Wib, korban dikabarkan meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan dokter RSUD Muyang Kute, korban meninggal disebabkan adanya racun yang telah masuk ke aliran darah,” ungkap Iptu Yulizan.
Untuk sementara, korban diduga bunuh diri dengan meminum cairan pembasmi rumput merk gramoxone.
“Saat ini pihak kepolisian mencatat ada 4 (empat) orang saksi dalam kejadian tersebut yaitu, H (35) kemudian, R (45) dan, DG(22) anak kandung korban, serta ERG (35) juga anak kandung korban,” pungkasnya.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, seorang pelajar SMA di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), nekat melakukan tindak bunuh diri.