Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Tidak Menyangkal Sama Sekali Ketika 2 Saksi dari Pihak Kepolisian Membeberkan Kronologi Penangkapan

By Anggita Nasution, Senin, 7 September 2020 | 17:14 WIB

Sidang virtual Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti seberat 15.6 gram.

Baca Juga: Penghasilannya Turun Imbas Hilangnya Akun Instagram, Kondisi Psikis Vanessa Angel Diungkap Kuasa Hukum

"Pada saat penangkapan Dwi menunjukkan lokasi ganjanya dan diserahkan ke penyidik seberat 15,6 gram," tutur Rama.

Tenyata Dwi Sasono telah memesan ganja tersebut pada 11 Mei 2020 di Bilangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 600 ribu.

"Dwi memesan ganja senin 11 Mei di depok, didapat dari Chan DPO, dibeli seharga Rp 600 ribu," ungkap Rama.

Baca Juga: Bantah Keterangan dari Saksi yang Menggeledah Handphone di Rumahnya, Vanessa Angel Meradang: HP Saya Diminta di Kantor Polisi

Dwi Sasono juga mengaku membeli ganja untuk digunakan sendiri.

"Dipakai sendiri," ujar Rama.

Mendengar pernyataan dari saksi, Hakim Ketua menanyakan kebenaran dari saksi Rama.

Baca Juga: Iseng Kerjai Olshop Abal-abal yang Demen Nipu, Kaesang Pangarep Langsung Bikin Pelaku Mengkeret Hingga Rela Lakukan Ini Usai Sadar Calon Korbannya Anak Presiden, Netizen: Haha Takut Dia...

Dan Dwi Sasono membenarkan jika dirinya menggunakan narkoba jenis ganja.

"Terdakwa atas keterangan saksi ini bagaimana tanggapannya," tanya Hakim Ketua.

"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," tutup Dwi Sasono.

(*)