Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti seberat 15.6 gram.
"Pada saat penangkapan Dwi menunjukkan lokasi ganjanya dan diserahkan ke penyidik seberat 15,6 gram," tutur Rama.
Tenyata Dwi Sasono telah memesan ganja tersebut pada 11 Mei 2020 di Bilangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 600 ribu.
"Dwi memesan ganja senin 11 Mei di depok, didapat dari Chan DPO, dibeli seharga Rp 600 ribu," ungkap Rama.
Dwi Sasono juga mengaku membeli ganja untuk digunakan sendiri.
"Dipakai sendiri," ujar Rama.
Mendengar pernyataan dari saksi, Hakim Ketua menanyakan kebenaran dari saksi Rama.
Dan Dwi Sasono membenarkan jika dirinya menggunakan narkoba jenis ganja.
"Terdakwa atas keterangan saksi ini bagaimana tanggapannya," tanya Hakim Ketua.
"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," tutup Dwi Sasono.
(*)