Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Kasus Narkoba, Dwi Sasono Tidak Menyangkal Sama Sekali Ketika 2 Saksi dari Pihak Kepolisian Membeberkan Kronologi Penangkapan

By Anggita Nasution, Senin, 7 September 2020 | 17:14 WIB

Sidang virtual Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Sidang kedua kasus narkoba yang menimpa aktor senior Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Sidang hari ini beragendakan mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendatangkan 2 orang saksi yang merupakan polisi yang menangkap Dwi Sasono di rumahnya Pondok Labu Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: Sindir Keras Pemakai Narkoba yang Ujung-ujungnya Ngaku Nyesel Walau Dicokok Berkali-kali, Kalina Ocktaranny Janji Tak Bakal Cicipi Narkoba Meski Punya Segudang Masalah

"Penangkapan dilakukan pada Selasa 22 Mei 2020 sekitar jam 8 malam di Pondok Labu Jakarta Selatan," ucap Rama sebagai saksi pertama yang juga polisi yang menangkap Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

"Selasa 26 mei 2020, jam 8 malam ke rumahnya saudara DS, terdakwa kooperatif. Beliau menunjukan barang bukti," jelas Andi Djumadi selaku saksi kedua yang juga polisi yang menangkap Dwi Sasono.

Menurut Rama, Dwi Sasono sangat kooperatif saat penangkapan dilakukan.

Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Secara Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia

Bahkan Dwi langsung menunjukkan kantung ganja.

"Kita datangi saudara Swi berada di rumah dan Dwi mengakui konsumsi ganja dan kooperatif menunjukkan kantong ganja," ujar Rama.

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti seberat 15.6 gram.

Baca Juga: Penghasilannya Turun Imbas Hilangnya Akun Instagram, Kondisi Psikis Vanessa Angel Diungkap Kuasa Hukum

"Pada saat penangkapan Dwi menunjukkan lokasi ganjanya dan diserahkan ke penyidik seberat 15,6 gram," tutur Rama.

Tenyata Dwi Sasono telah memesan ganja tersebut pada 11 Mei 2020 di Bilangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 600 ribu.

"Dwi memesan ganja senin 11 Mei di depok, didapat dari Chan DPO, dibeli seharga Rp 600 ribu," ungkap Rama.

Baca Juga: Bantah Keterangan dari Saksi yang Menggeledah Handphone di Rumahnya, Vanessa Angel Meradang: HP Saya Diminta di Kantor Polisi

Dwi Sasono juga mengaku membeli ganja untuk digunakan sendiri.

"Dipakai sendiri," ujar Rama.

Mendengar pernyataan dari saksi, Hakim Ketua menanyakan kebenaran dari saksi Rama.

Baca Juga: Iseng Kerjai Olshop Abal-abal yang Demen Nipu, Kaesang Pangarep Langsung Bikin Pelaku Mengkeret Hingga Rela Lakukan Ini Usai Sadar Calon Korbannya Anak Presiden, Netizen: Haha Takut Dia...

Dan Dwi Sasono membenarkan jika dirinya menggunakan narkoba jenis ganja.

"Terdakwa atas keterangan saksi ini bagaimana tanggapannya," tanya Hakim Ketua.

"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," tutup Dwi Sasono.

(*)