Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kedua kasus narkoba yang menimpa aktor senior Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Sidang hari ini beragendakan mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendatangkan 2 orang saksi yang merupakan polisi yang menangkap Dwi Sasono di rumahnya Pondok Labu Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
"Penangkapan dilakukan pada Selasa 22 Mei 2020 sekitar jam 8 malam di Pondok Labu Jakarta Selatan," ucap Rama sebagai saksi pertama yang juga polisi yang menangkap Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
"Selasa 26 mei 2020, jam 8 malam ke rumahnya saudara DS, terdakwa kooperatif. Beliau menunjukan barang bukti," jelas Andi Djumadi selaku saksi kedua yang juga polisi yang menangkap Dwi Sasono.
Menurut Rama, Dwi Sasono sangat kooperatif saat penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Secara Virtual, Dwi Sasono Didampingi Widi Mulia
Bahkan Dwi langsung menunjukkan kantung ganja.
"Kita datangi saudara Swi berada di rumah dan Dwi mengakui konsumsi ganja dan kooperatif menunjukkan kantong ganja," ujar Rama.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti seberat 15.6 gram.
"Pada saat penangkapan Dwi menunjukkan lokasi ganjanya dan diserahkan ke penyidik seberat 15,6 gram," tutur Rama.
Tenyata Dwi Sasono telah memesan ganja tersebut pada 11 Mei 2020 di Bilangan Depok, Jawa Barat seharga Rp 600 ribu.
"Dwi memesan ganja senin 11 Mei di depok, didapat dari Chan DPO, dibeli seharga Rp 600 ribu," ungkap Rama.
Dwi Sasono juga mengaku membeli ganja untuk digunakan sendiri.
"Dipakai sendiri," ujar Rama.
Mendengar pernyataan dari saksi, Hakim Ketua menanyakan kebenaran dari saksi Rama.
Dan Dwi Sasono membenarkan jika dirinya menggunakan narkoba jenis ganja.
"Terdakwa atas keterangan saksi ini bagaimana tanggapannya," tanya Hakim Ketua.
"Betul yang mulia saya tidak menyangkal," tutup Dwi Sasono.
(*)