Find Us On Social Media :

Sidang Kedua Berjalan Lancar Pihak Dwi Sasono Tidak Merasa Keberatan dengan Dua Saksi Polisi yang Didatangkan JPU

By Anggita Nasution, Senin, 7 September 2020 | 17:55 WIB

Aris Marasabessy dan Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono merasa tidak diberatkan dengan apa yang disampaikan dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan polisi yang ikut serta menangkap Dwi Sasono.

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Sidang berjalan lancar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020) dengan menghadirkan saksi dari JPU.

Baca Juga: Berenang Meliuk-liuk Seperti Monster Ular Raksasa, 'Makhluk' yang Panjangnya Diperkirakan 20 Meter Ini Sempat Muncul ke Permukaan Sungai, Apa Sebenarnya?

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menjalankan sidang sebagai kita ketahui bersama bahwa hari ini sidang dengan agenda saksi dari JPU. Saksinya adalah pihak kepolisian yang menangkap klien kami," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Dari dua saksi polisi yang didatangkan JPU, kuasa hukum Dwi Sasono tidak merasa dirugikan.

Hanya saja kuasa hukum menekankan agar pemasok ganja ke Dwi Sasono dikembangkan kasusnya agar segera tertangkap.

"Kami enggak ada keberatan, cuma kita tanya tadi yang pemasok yang disebut oleh saudara saksi sebagai Chan itu, kita tidak tahu perkembangannya bagaimana sudah ditangkap apa belum, itu aja sih," ujar Aris Marasabessy kuasa hukum kedua Dwi Sasono.

Baca Juga: Iseng Campurkan Jahe ke Rebusan Daun Pandan, Wanita Takjub karena Mag-nya Hilang dan Kolesterolnya Pun Turun Drastis

Apa yang disampaikan oleh saksi memang benar begitu adanya.

Pihak Dwi Sasono juga tidak menyangkal dengan apa yang disampaikan para saksi.