Grid.ID - Mulai hari Senin (7/9/2020), otoritas Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI).
Larangan itu berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga Malaysia.
Selain Indonesia, Malaysia juga melarang masuknya warga negara India dan Filipina.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, kebijakan pelarang WNI ke Malaysia tersebut hanya sementara.
"Pemerintah Malaysia melarang pemegang Long Term Pass dari Filipina, Indonesia, dan India untuk masuk wilayah Malaysia."
"Dubes Malaysia menginformasikan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan akan dikaji ulang setiap minggu," kata Faizasyah kepada Kompas.com.
Lantas apa alasan Malaysia melarang WNI masuk dan apa dampaknya untuk Indonesia?
Terkait dengan hal itu, Istana dan pakar hukum internasional memberikan tanggapannya.