Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menimpa artis senior Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Agenda hari ini mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua orang polisi yang ikut menangkap Dwi Sasono yaitu Rama dan Andi Djumadi di kediamannya Pondok Labu Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Setelah sidang berakhir, pihak Dwi Sasono tidak merasa diberatkan dengan kronologis yang dijelaskan kedua saksi.
Baca Juga: Urus Anak Seorang Diri, Mutia Ayu Beri Jawaban soal Rencana Nikah Lagi untuk Gantikan Glenn Fredly
Kesempatan sidang selanjutnya, pihak Dwi Sasono akan mendatangkan saksi yang dapat meringankan hukuman Dwi Sasono.
"Kamis sih rencana menghadirkan saksi yang merawat Dwi Sasono itu sendiri, yang merawat Dwi Sasono langsung dan saksi ahli hukum. Ada dua saksi," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).
Memang Dwi Sasono mengaku telah menggunakan ganja sejak lama, entah candu atau bukan, semua itu nantinya akan dijawab pihak dokter yang akan didatangkan di sidang selanjutnya.
Baca Juga: Demi Jadi Presiden AS, Kanye West Rela Kuras Hartanya Sebesar Rp 88 Miliar untuk Biaya Kampanye!
"Nah kalau candu itu kan fakta medis, sebaiknya kita tunggu nih sidang keterangan saksi berikutnya. Karena otomatis dokter yang merawat Dwi akan memberikan keterangan, apakah dia ini, apakah dia begini," ungkap Muhammad Firdaus.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (14/9/2020) yang akan datang.
"Senin, 14 September 2020," ucap Muhammad Firdaus.
(*)