Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini polisi kembali mengamankan kawanan pekerja seks komersial (PSK).
Beberapa oknum yang terjaring dalam razia ini, akhirnya mengungkap sisi gelap seorang ibu yang nekat menjual buah hatinya.
Ya, seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, diduga telah menjual anaknya pada pria hidung belang.
Hal ini terungkap saat Satpol PP Kabupaten Cianjur menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah kawasan.
Melansir informasi dari TribunJabar.Id pada Senin (7/9/2020), gelaran operasi yang dilakukan pada (5/9/2020) berhasil menjaring 8 oknum.
Menyisir kawasan hotel, kios jamu dan tempat hiburan malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah PSK.
Ironisnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara juga menemukan seorang ibu yang nekat mempekerjakan anaknya sebagai wanita malam.
"Dari beberapa perempuan tersebut ada ibu dan anak yang diamankan di kios jamu."
"Diduga ibu itu akan menjual anaknya. Hal tersebut berdasarkan keterangan seorang ibu, yang berada di depot jamu, untuk mengantar anaknya bertemu seorang pria," ujarnya.
Akhirnya, ibu dan anak tersebut diamankan ke panti rehabilitasi untuk pembinaan.
Menurut, Stevanus ibu dan anak tersebut akan diajarkan untuk memiliki keahlian agar setelah keluar dari panti dapat menjalani pekerjaan yang lebih layak.
"Di panti anaknya akan diajarkan menjahit supaya setelah keluar dari panti bisa diarahkan untuk bekerja di pabrik," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan petugas yang awalnya menyasar hotel melati serta depot jamu, mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Haurwangi.
"Ada tempat karaoke yang nekat masih buka di tengah pandemi. Padahal larangan buka masih berlaku," ujar Tulus.
Tulus menegaskan, tempat karaoke yang masih berjalan ditengah pandemi covid-19 akan diminta untuk tutup.
Selain itu, pemilik karaoke akan dipanggil untuk ditanyai izin dan alasan beroperasi di tengah pendemi.
"Kami amankan perempuan tersebut dan kami periksa di Kantor Satpol PP," katanya.
Kepada masyarakat, tulus meminta agar warga aktif melaporkan bila menjumpai tempat karaoke yang masih buka di masa pandemi.
"Kami tidak main-main, demi mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga pernah terjadi di Banjarmasin.
Seorang ibu nekat menjual anaknya ke pria hidung belang lantaran masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.
Menurut informasi, tersangka E (57) telah melakukan hal tersebut pada anaknya selama 2 tahun terakhir, ironisnya korban merupakan anak di bawah umur.
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.
(*)