Find Us On Social Media :

Delapan Pekerja Seks Komersial Diamankan Pihak Berwajib, Kedok Seorang Ibu yang Diduga Telah Menjual sang Buah Hati Pada Pria Hidung Belang Akhirnya Terbongkar!

By Novia, Selasa, 8 September 2020 | 15:45 WIB

Ibu Jual Anaknya di Cianjur Buat Dijadikan PSK, Keduanya Terjaring Satpol PP di Depot Jamu

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Baru-baru ini polisi kembali mengamankan kawanan pekerja seks komersial (PSK).

Beberapa oknum yang terjaring dalam razia ini, akhirnya mengungkap sisi gelap seorang ibu yang nekat menjual buah hatinya.

Ya, seorang ibu di Cianjur, Jawa Barat, diduga telah menjual anaknya pada pria hidung belang

Baca Juga: Isabella Guzman Senyum Seolah Tak Berdosa Usai Tusuk Leher Ibunya 79 Kali, Remaja Itu Tak Dipenjara Lantaran Terbukti Idap Beberapa Gangguan Kejiwaan

Hal ini terungkap saat Satpol PP Kabupaten Cianjur menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah kawasan.

Melansir informasi dari TribunJabar.Id pada Senin (7/9/2020), gelaran operasi yang dilakukan pada (5/9/2020) berhasil menjaring 8 oknum.

Menyisir kawasan hotel, kios jamu dan tempat hiburan malam, petugas akhirnya berhasil mengamankan sejumlah PSK.

Baca Juga: Masuk Jurang hingga 15 Meter, Amblesnya Jalan Tulungagung-Ponorogo Diduga Akibat Pepohonan di Lingkungan Sekitar Habis!

Ironisnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara juga menemukan seorang ibu yang nekat mempekerjakan anaknya sebagai wanita malam.

"Dari beberapa perempuan tersebut ada ibu dan anak yang diamankan di kios jamu."

"Diduga ibu itu akan menjual anaknya. Hal tersebut berdasarkan keterangan seorang ibu, yang berada di depot jamu, untuk mengantar anaknya bertemu seorang pria," ujarnya.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Tiga Remaja Nekat Habisi Nyawa Pemilik Salon yang Sudah Anggap Pelaku Bak Adik Sendiri, Sebelum Tewas Korban Berucap: Kenapa Kamu Melakukan Seperti Ini Dik?

Akhirnya, ibu dan anak tersebut diamankan ke panti rehabilitasi untuk pembinaan.

Menurut, Stevanus ibu dan anak tersebut akan diajarkan untuk memiliki keahlian agar setelah keluar dari panti dapat menjalani pekerjaan yang lebih layak.

"Di panti anaknya akan diajarkan menjahit supaya setelah keluar dari panti bisa diarahkan untuk bekerja di pabrik," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Seorang Nenek Nekat Menghabisi Nyawanya dengan Menenggak Racun Pembasmi Rumput di Sebuah Gubuk!

Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengatakan petugas yang awalnya menyasar hotel melati serta depot jamu, mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Haurwangi.

"Ada tempat karaoke yang nekat masih buka di tengah pandemi. Padahal larangan buka masih berlaku," ujar Tulus.

Tulus menegaskan, tempat karaoke yang masih berjalan ditengah pandemi covid-19 akan diminta untuk tutup.

Baca Juga: Teman Makan Teman, Seorang Pria Nekat Memperkosa Istri Rekannya yang Tengah Mandi hingga Korban Trauma!

Selain itu, pemilik karaoke akan dipanggil untuk ditanyai izin dan alasan beroperasi di tengah pendemi.

"Kami amankan perempuan tersebut dan kami periksa di Kantor Satpol PP," katanya.

Kepada masyarakat, tulus meminta agar warga aktif melaporkan bila menjumpai tempat karaoke yang masih buka di masa pandemi.

Baca Juga: Suami Diduga Menghabisi Nyawa dan Menguburkan Istrinya di Bawah Ranjang Tempat Tidur, Terduga Pelaku Nekat Gegara Kesal Kerap Dimintai Uang Belanja!

"Kami tidak main-main, demi mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga pernah terjadi di Banjarmasin.

Seorang ibu nekat menjual anaknya ke pria hidung belang lantaran masalah ekonomi.

Baca Juga: Dibekali Tali Oleh Sang Ayah Untuk Bunuh Diri Gara-gara Suka K-Pop, Melisa Curhat ke Suga BTS Sebelum Akhiri Hidupnya dengan Satu Tembakan

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang prihatin dengan korban.

Menurut informasi, tersangka E (57) telah melakukan hal tersebut pada anaknya selama 2 tahun terakhir, ironisnya korban merupakan anak di bawah umur.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat 2 pasal sekaligus, yakni pasal perdagangan orang dan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.

(*)