Grid.ID - Perceraian ternyata bukan jadi akhir konflik antara Jenita Janet dengan Alief Hedy Nurmaulid.
Setelah resmi cerai di pertengahan Mei 2020, ketegangan Jenita Janet dan Alief Hedy Nurmaulid terkait harta gono gini.
Melalui kuasa hukumnya, Alief Hedy Nurmaulid hanya minta hak selama menikah yang menjadi harta bersama.
"Kami hanya meminta hak saja," kata Marloncius Sihaloho, kuasa hukum Alief Hedy Nurmaulid, ketika sidang gono gini digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020).
Permasalahan harta gono gini itu, lanjutnya, sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
"Terlepas Janet sukses atau nggak, Alief ini tajir atau nggak, ada hak janda atau duda yang diatur dalam Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam," ucap Marloncius Sihaloho.
Baca Juga: Lazada Indonesia Gandeng Artis Multitalenta Agnez Mo Jadi Brand Ambassador
Harta bersama, jelasnya, adalah hak janda atau duda saat cerai karena selama pernikahan ada aset yang diperoleh bersama.
Walau uang yang didapatkan Alief Hedy Nurmaulid adalah hasil pekerjaan pedangdut bernama asli Jeni Juliana itu, Marloncius Sihaloho menegaskan, hal tersebut bukan penghalang kliennya minta haknya.
"Harta bersama itu adalah barang yang mereka beli selama pernikahan tanpa melihat siapa yang beli," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituding Tidak Punya Malu, Mantan Suami Jenita Janet Hanya Minta Hak Bersama Selama Menikah
(*)