Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya, Sajad Ukra atas kasus pemalsuan dokumen berbentuk surat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Fahmi Bachmid ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Kasasi yang Diajukan Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani Bersyukur
Fahmi Bachmid pun menjelaskan kronologi dugaan tindak pemalsuan dokumen yang dilakukan Sajad Ukra.
"Ini berawal ada seseorang berinisial SU mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari dasar itu saya komunikasikan dengan Niki (Nikita Mirzani)," terang Fahmi Bachmid.
Merasa ada yang janggal dengan alamat yang dicantumkan Sajad Ukra, kuasa hukum Nikita Mirzani pun melakukan penelusuran.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Sah Bercerai dengan Dipo Latief!
"Saya selanjutnya ke kelurahan Banjar Wijaya menanyakan apakah ada orang ini, Sajad Ukra yang tinggal di alamat sana," kata Fahmi Bachmid.
Namun, pihak kelurahan membantah jika Sajad Ukra merupakan warganya yang tinggal di wilayah tersebut.
"Kita tanyakan ternyata ada surat dari kelurahan yang intinya tidak ada orang itu," terang Fahmi.
Baca Juga: Blak-blakan, Nikita Mirzani Akui Berperilaku Hiperseks
Berdasarkan surat keterangan dari kelurahan itu, Nikita Mirzani didampingi Fahmi Bachmid pun melaporkan Sajad Ukra.
"Kami datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk konsultasi awalnya apakah ada unsur pidana dari perbuatan itu," kata Fahmi Bachmid.
"Dari sana kita buat keputusan membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan, pasal 266," tutup kuasa hukum Nikita Mirzani.
(*)