Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika kata 'anjay' boleh diucapkan selama tidak berpotensi merendahkan seseorang atau berimplikasi pada hukum.
Apalagi berkomunikasi merupakan ekspresi hak semua manusia.
Dengan adanya larangan menyebut kata 'anjay' sama saja dengan menghambat seseorang dalam berekspresi.
Dan Arist Merdeka Sirait tidak akan melarang bagi siapapun mengatakan kata 'anjay'.
"Nggak ada satu orang pun yang bisa melarang seseorang menggunakan bahasanya sendiri untuk menghambat ekspresi. Ekspresi adalah hak semua manusia," ujar Arist Merdeka Sirait saat ditemui tim Grid.ID di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo pada Minggu (6/9/2020).
Namun, bukan berarti kata 'anjay' bebas dikatakan.
Jika kata 'anjay' tersebut menyakiti ataupun merendahkan orang lain, maka sangat tidak dibenarkan untuk berkata 'anjay'.
"Oleh karena itu, jika kaya 'anjay' berimplikasi pada hukum, maka kita harus lindungi anak-anak, merendahkan seseorang dalam berkomunikasi itu juga tidak dibenarkan," ungkap Arist Merdeka Sirait.
Jika ada seseorang berkata 'anjay' untuk menyakiti orang lain, maka Komnas Perlindungan Anak bersama Lutfi Agizal akan bersepakat untuk memberikan edukasi tanpa harus mempidanakan anak yang mengatakan 'anjay'.