Find Us On Social Media :

Perbolehkan Menyebut Kata 'Anjay' Selama Tidak Berimplikasi Hukum, Arist Merdeka Sirait Sebut Berekspresi Adalah Hak Semua Manusia

By Anggita Nasution, Rabu, 9 September 2020 | 09:00 WIB

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Lutfi Agizal di Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga: Foto dan Identitasnya Terpampang Nyata di Instagram Ridwan Kamil, Mahasiswa Viral Anjay Saiful Islam Terharu Dapat Simpati dari Gubernur Jawa Barat: Makasih Pak Udah Perhatian Sama Saya

"Komnas Anak mengambil sikap 'ayo kita lindungi anak,' semangatnya bukan untuk mempidanakan anak, tapi kami bersepakat untuk mengedukasi bagaimana menggunakan bahasa yang baik dan santun," ucap Arist Merdeka Sirait.

(*)