Pasalnya, barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi diduga dirampas oleh terduga pelaku lainnya saat terlibat cekcok.
"Tapi masih kita dalami, itu menurut keterangan korban," ujarnya.
Pihak kepolisian mengaku masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus penjualan anak di bawah umur ini.
"Ada salah seorang yang kita kejar. Dari keterangan korban, dia ditemukan dengan teman pacarnya."
"Terjadi cekcok dan dirampas handphone. Jadi terdengar warga, perempuan ini mau dijual," ungkapnya.
Saat terlibat cekcok pada Sabtu (5/9/2020), di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya ARA telah diamankan.
AKP Edi Sukamto menjelaskan bahwa pelaku yang terlibat diduga seorang dari keluarga bermasalah.
Usut punya usut, pelaku dan korban rupanya baru menjalin hubungan asmara sejak 3 bulan terakhir.
"Setelah kita mintai keterangan, pacar laki-lakinya ini ada 9 kali menawarkan lewat aplikasi MiChat dengan pembayaran sekitar Rp 300.000. Tapi masih kita dalami, itu menurut keterangan korban," pungkasnya.
Melansir informasi dari TribunJateng.com, kasus penjualan anak di bawah umur juga terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Seorang janda bernama Indrid Serli Mardina (34) ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun karena tertangkap basah menjual gadis 15 tahun pada pria hidung belang.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang menjadi mucikari ini telah ditangkap dan diamankan pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
(*)