Find Us On Social Media :

Ngaku Ingin Selamatkan Anaknya yang Hendak Bunuh Diri Lompat dari Lantai 12, Seorang Ibu Malah Nekat Gigit Sang Bocah hingga Tewas!

By Novia, Rabu, 9 September 2020 | 10:46 WIB

ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020)

Akibat perbuatanya, ML dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Hobi Gowes Luna Maya Bikin Ayu Dewi Geter tapi Takjub, Istri Regi Datau Promosikan sang Sahabat yang Urung Nikah Diumur 37 Tahun: Buat yang Cari Istri Petualang, Dora Mah Lewat...

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri.

Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu seorang ayah juga melakukan hal serupa.

HB (28) warga di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menggigit anaknya hingga tewas.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, polisi telah mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Bak Romeo dan Juliet yang Rela Mati Bersama, Tubuh Sepasang Kekasih di Palembang Dikabarkan Hilang Setelah Nekat Terjun ke Sungai Musi!

"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinisial HB sebagai tersangka."

"Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Shinto, Senin (7/5/2018).

(*)