Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus tewasnya seorang bocah di sebuah apartemen kawasan Tanah Abang bikin geger.
Pasalnya sang bocah berusia 5 tahun itu, dikabarkan tewas secara tragis.
Mulanya korban SHA ditemukan telah terbujur kaku pada Selasa (1/9/2020) atau seminggu yang lalu.
Melansir informasi dari TribunnewsBogor.com pada Selasa (8/9/2020), akhirnya kasus kematian sang bocah terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kematian sang bocah dikabarkan tidak wajar.
Dari hasil otopsi, di beberapa bagian tubuh SHA ditemukan luka bekas gigitan.
"Adanya kekerasan terhadap korban dengan cara menggigit bagian tubuhnya korban," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus dan pihaknya mengaku telah berhasil menemukan pelaku ML yang tak lain ibu korban.
Polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran, SHA terakhir kali berada di apartemen tersebut bersama ibunya.
Dari hasil penyelidikan, ML rupanya istri ketiga dari H atau ayah korban.
Menurut informasi pelaku dan korban telah menempati apartemen di kawasan Tanah Abang itu sejak 2015 silam.
SHA tak hanya mendapat luka gigitan, namun korban diduga kuat juga mengalami tindak kekerasan.
"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," tegas Yusri.
Meskipun demikian, pelaku mengelak apabila dirinya telah melakukan tindak kekerasan.
"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya menggigit bagian tubuhnya korban," lanjut Yusri Yunus.
Ironisnya, ML yang mengigit anaknya hingga tewas itu sempat mengaku ingin menyelamatkan sang bocah yang hendak bunuh diri.
Ya, hendak selamatkan sang bocah nyatanya ML justru diduga sebagai pelaku utama yang menghabisi nyawa SHA.
"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.
"Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," imbuhnya.
Akibat perbuatanya, ML dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri.
Melansir informasi dari Kompas.com, beberapa waktu lalu seorang ayah juga melakukan hal serupa.
HB (28) warga di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menggigit anaknya hingga tewas.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, polisi telah mengamankan HB dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan orangtua korban berinisial HB sebagai tersangka."
"Namun anggota masih mendalami motif sehingga ia tega memperlakukan darah dagingnya sendiri seperti demikian," kata Shinto, Senin (7/5/2018).
(*)