"Kali ini aksi kami dari frontier Bali bersama aliansi kami bersama Jrx meminta agar Jrx segera dibebaskan karena Jrx bukan penjahat," jelas salah satu koordinator aksi Made Krisna Dinata.
Menurut pria yang akrab dipanggil Bokis itu, pasal karet yang tercantum dalam UU ITE dapat membungkus dan mematikan para suara kritis.
"Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang secara tatap muka, bukan secara online," tutupnya.
Seperti diketahui drummer SID, Jerinx, diamankan polisi kurang lebih sejak sebulan terakhir.
Melansir informasi dari TribunWiki.com, Jerinx dianggap melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia 'Kacung WHO' melalui media sosialnya.
Atas kejadian tersebut, Jerinx dianggap telah melakukan tindak pencemaran nama baik.
Baca Juga: Selain Palsukan Alamat, Sajad Ukra Diduga Catut Nikita Mirzani untuk Ubah Nama Putra Mereka
Akan tetapi, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu mengaku tak memiliki niat menyebarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.
"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," imbuhnya.
(*)