Find Us On Social Media :

Pekikan Suara 'Bebaskan Jerinx' Menggema di Depan Kantor Gubernur Bali, Massa Lakukan Long March Tuntut Pembebasan Drummer SID dan Pencabutan Pasal Karet!

By Novia, Rabu, 9 September 2020 | 11:16 WIB

Pekikan Suara 'Bebaskan Jerinx' Menggema di Depan Kantor Gubernur Bali, Masa Lakukan Long March Tuntut Pembebasan Drummer SID dan Pencabutan Pasal Karet!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Sejumlah massa pendukung Drummer Superman Is Dead (SID), lakukan aksi demo pembebasan.

Mengawali aksi demo pada 14.30 WITA, para pendukung I Gede Ari Astina atau Jerinx mendatangi kantor Gubernur Bali.

Pada Selasa (8/9/2020), massa mendatangi Kantor Gubernur Bali dan melakukan long march.

Baca Juga: Murka Disebut Jablay hingga Disumpahi Suaminya Terbunuh di Penjara, Istri Jerinx SID Semprot Netizen: Saya Sudah Menderita Suami Saya Ditahan!

Long march berawal dari parkiran timur Lapangan Renon, menuju monumen perjuangan rakyat Bali dan berakhir di depan Kantor Gubernur.

Sembari melakukan long march menuju Kantor Gubernur Bali, para massa diketahui memekikkan seruan 'Bebaskan Jerinx'.

Melansir informasi dari Kompas.com, setibanya di depan Kantor Gubernur Bali, perwakilan massa secara bergantian berorasi dan menyampaikan poin-poin tuntutan.

Baca Juga: Seolah Cintanya Bertumbuh Semakin Kuat Meskipun Terpisah Ruang dan Waktu, Nora Alexandra Beri Semangat untuk Jerinx: Kita Bersama Kembali..

Dalam demo tersebut massa diketahui menuntut dua poin penting untuk diserukan.

Pertama, menuntut Pengadilan Negeri Denpasar untuk membebaskan Jerinx.

Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI mencabut pasal pidana dalam UU ITE.

Baca Juga: Jadi Bahan Gunjingan Netizen Sejak Jerinx Dibui, Nora Alexandra Muntab dan Balas Nyinyiran Netizen yang Seenak Jidat Beri Komentar Nyelekit: Saya Bukan Janda, Suami Saya Masih Hidup!

"Kali ini aksi kami dari frontier Bali bersama aliansi kami bersama Jrx meminta agar Jrx segera dibebaskan karena Jrx bukan penjahat," jelas salah satu koordinator aksi Made Krisna Dinata.

Menurut pria yang akrab dipanggil Bokis itu, pasal karet yang tercantum dalam UU ITE dapat membungkus dan mematikan para suara kritis.

"Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang secara tatap muka, bukan secara online," tutupnya.

Baca Juga: Foto Akrab Bareng Lesty Kejora di Acara Televisi, Inul Daratista Beri Saran untuk Sang Pedangdut: Biarin Pacaran Aja Dulu!

Seperti diketahui drummer SID, Jerinx, diamankan polisi kurang lebih sejak sebulan terakhir.

Melansir informasi dari TribunWiki.com, Jerinx dianggap melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menyebut Ikatan Dokter Indonesia 'Kacung WHO' melalui media sosialnya.

Atas kejadian tersebut, Jerinx dianggap telah melakukan tindak pencemaran nama baik.

Baca Juga: Selain Palsukan Alamat, Sajad Ukra Diduga Catut Nikita Mirzani untuk Ubah Nama Putra Mereka

Akan tetapi, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu mengaku tak memiliki niat menyebarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.

"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. Karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," imbuhnya.

(*)