Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - AKP Ricky Pranata selaku Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan membenarkan jika ada seseorang berinisial DI yang melaporkan anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas kasus penganiyayaan.
Laporan ke Polres Jakarta Selatan sudah ada sejak 8 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Akhirnya! Netflix Umumkan Tanggal Rilis Dokumenter K-Pop Tentang BLACKPINK
Nantinya anak Chintami Atmanegara akan terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan yang dilakukannya di Jalan Jamrud 5 No.32, Permata Hijau Kebayoran Lama.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ucap AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Jaksel, di kantornya, Rabu (9/9/2020).
AKP Ricky Pranata mengungkap jika kejadian penganiyayaan yang terjadi sudah sejak 31 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Hati Hati Penipuan! Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS yang Asli
"Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020," ujar AKP Ricky Pranata.