Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Anak semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan tindak penganiyaan pada seseorang berinisial DI.
DI melaporkan kasus penganiyayaan tersebut kepada Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ucap AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Jaksel, di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus ini sambil menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Nantinya, Chintami Atmanegara akan diminta hadir untuk menjadi saksi.
Selain itu, pihak keamanan rumah Chintami Atmanegara juga akan dibuatkan jadwal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Akhirnya! Netflix Umumkan Tanggal Rilis Dokumenter K-Pop Tentang BLACKPINK
"Saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," tutur AKP Ricky Pranata.