Mengenai hasil visum korban masih dalam proses di rumah sakit.
"Cuma nanti mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya," imbuh AKP Ricky Pranata.
Dio Alif Utama nantinya akan terjerat pasal 351 KUHP soal penganiyayaan.
Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus sambil menunggu keterangan hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Pasal 351 KUHP soal penganiayaan yang masa penahanannya 4 tahun. Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," jelas AKP Ricky Pranata.
Pekan depan, pihak kepolisian akan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi saksi," sambung AKP Ricky Pranata.
"Ya tentu (termasuk Chintami Atmanegara) karena juga ada di TKP," tutup AKP Ricky Pranata.
(*)