Find Us On Social Media :

Chintami Atmanegara Akan Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sebagai Saksi Atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

By Anggita Nasution, Rabu, 9 September 2020 | 17:15 WIB

AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Jaksel disaat ditemui Grid.ID di kantornya, Rabu (9/9/2020) atas kasus penganiayaan anak Chintami Atmanegara.

Mengenai hasil visum korban masih dalam proses di rumah sakit. 

"Cuma nanti mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya," imbuh AKP Ricky Pranata.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Vicky Prasetyo, Ketua RT Benarkan Angel Lelga Ada di dalam Kamar Bersama Lelaki

Dio Alif Utama nantinya akan terjerat pasal 351 KUHP soal penganiyayaan.

Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus sambil menunggu keterangan hasil visum dari pihak rumah sakit.

"Pasal 351 KUHP soal penganiayaan yang masa penahanannya 4 tahun. Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," jelas AKP Ricky Pranata.

Baca Juga: Rayakan Hari Pertambahan Usia Buah Hatinya yang Genap 4 Tahun, Chelsea Olivia Lakukan Pemotretan Keluarga Dalam Balutan Handuk, Intip Fotonya!

Pekan depan, pihak kepolisian akan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi saksi," sambung AKP Ricky Pranata. 

"Ya tentu (termasuk Chintami Atmanegara) karena juga ada di TKP," tutup AKP Ricky Pranata.

(*)