Find Us On Social Media :

Chintami Atmanegara Akan Segera Dipanggil Pihak Kepolisian Sebagai Saksi Atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

By Anggita Nasution, Rabu, 9 September 2020 | 17:15 WIB

AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Jaksel disaat ditemui Grid.ID di kantornya, Rabu (9/9/2020) atas kasus penganiayaan anak Chintami Atmanegara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Anak semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama melakukan tindak penganiyaan pada seseorang berinisial DI. 

DI melaporkan kasus penganiyayaan tersebut kepada Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ucap AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Jaksel, di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: 3 Tahun Sembunyikan Penyakit Tumor Kelenjar Getah Bening, Umi Pipik Ngaku Ogah Minum Obat Dokter sampai Sudah Siapkan Kain Kafan: Setidaknya Kita Menyiapkan Itu

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus ini sambil menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

Nantinya, Chintami Atmanegara akan diminta hadir untuk menjadi saksi.

Selain itu, pihak keamanan rumah Chintami Atmanegara juga akan dibuatkan jadwal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Akhirnya! Netflix Umumkan Tanggal Rilis Dokumenter K-Pop Tentang BLACKPINK

"Saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," tutur AKP Ricky Pranata.

Mengenai hasil visum korban masih dalam proses di rumah sakit. 

"Cuma nanti mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya," imbuh AKP Ricky Pranata.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Vicky Prasetyo, Ketua RT Benarkan Angel Lelga Ada di dalam Kamar Bersama Lelaki

Dio Alif Utama nantinya akan terjerat pasal 351 KUHP soal penganiyayaan.

Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus sambil menunggu keterangan hasil visum dari pihak rumah sakit.

"Pasal 351 KUHP soal penganiayaan yang masa penahanannya 4 tahun. Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," jelas AKP Ricky Pranata.

Baca Juga: Rayakan Hari Pertambahan Usia Buah Hatinya yang Genap 4 Tahun, Chelsea Olivia Lakukan Pemotretan Keluarga Dalam Balutan Handuk, Intip Fotonya!

Pekan depan, pihak kepolisian akan memanggil para saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi saksi," sambung AKP Ricky Pranata. 

"Ya tentu (termasuk Chintami Atmanegara) karena juga ada di TKP," tutup AKP Ricky Pranata.

(*)