Find Us On Social Media :

Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Dio Alif Utama Terancam 4 Tahun Penjara

By None, Rabu, 9 September 2020 | 16:02 WIB

Dio Alif Utama, seorang rapper yang merupakan anak dari artis senior Chintami Atmanegara.

Grid.ID - Anak Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, diduga melakukan tindakan penganiayaan.

Dio Alif Utama resmi dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas dugaan tersebut.

Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Disebut Miliki Paras Sempurna dan Ketangguhan di Atas Rata-rata, Ternyata Wanita Yahudi Dicap Memiliki Kemampuan Mentereng dari Jago Berperang hingga Kuasai Kursi Pemerintahan

Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).

 

Baca Juga: Dirikan 'Negara' Sendiri, Ketuanya Diketahui Lulusan Madrasah Alliyah atau Tsanawiyah: Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri