Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna menangis sesaat sebelum memulai persidangan lantaran terhubung dengan tim kuasa hukumnya yang juga menampilkan wajah sang kekasih, Abash.
Lucinta Luna sendiri diagendakan menyampaikan Pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya
Sementara penasihat hukumnya mengikuti persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakara Barat, Lucinta masih mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pondok Bamu, Jakarta Timur.
Kata-kata seperti "Aku Cinta Kamu" dan gestur semangat lain coba disampaikan Abash, sang kekasih kepada Lucinta Luna menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Di Penjara, Lucinta Luna Rajin Puasa dan Sudah Dua Kali Khatam Alquran
Tim kuasa hukum Lucinta dan sang kekasih sendiri sudah hadir di ruang pengadilan sejak pukul 13.00 WIB siang, sedangkan persidangan baru dimulai pada pukul 4.32 WIB sore.
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Ditunda, Sang Kekasih: Bisa Lebih Banyak Berdoa Lagi..
Dalam tuntutan Majlis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.
Atas tuntutan tersebut Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dituntut tiga tahun penjara dan denda RP. 25 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
(*)