Find Us On Social Media :

Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia, Tapi..

By Daniel Ahmad, Kamis, 10 September 2020 | 09:55 WIB

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) siang.

Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya

"Gak suka dia. Dia pernah bilang gak suka. Saya juga gak tahu yah. Dia gimana. Tapi dia gak pernah bilang, maksudnya cuma bilang 'saya gak suka'," ungkapnya.

Di tengah persidangan, Lucinta pun mengungkapkan keinginannya untuk bisa berkarya lagi.

Mengingat dirinya memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Di Penjara, Lucinta Luna Rajin Puasa dan Sudah Dua Kali Khatam Alquran

"Mengapa hal itu dibawa oleh JPU. Saya mohon yang seadilnya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Izinkan lah saya untuk bisa berkarya lagi, berkumpul dengan keluarga saya sebagai tulang punggung," ungkapnya.

"Saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya menyesal dan bertobat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," tutup Lucinta.

Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Gedeg Makin Banyak Orang Bodo Amat dengan Penyebaran Covid-19, Nana Mirdad Curhat di Media Sosialnya: Ini Sangat Menyedihkan...

Dalam tuntutan Majelis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.

Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Bantah Keterangan di BAP Pernah Diucapkannya Saat Proses Penyidikan Atas Kasus Penggerebekan Vicky Prasetyo Terhadap Angel Lelga, Bu RT: Nggak Tahu

Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (*)