Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna dengan agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) siang.
Dalam pembelaan pribadinya, Lucinta Luna tak membantah bahwa dirinya pernah mengonsumsi ekstasi.
Lucinta pun mengaku bahwa obat terlarang itu bukan miliknya secara pribadi.
"Saya memohon keadilan, saya yakin ekstasi bukan milik saya. Saya tidak tahu keberadaan ekstasi itu. Saya pernah memakai ekstasi di Malaysia."
"Tapi saya tidak pernah memakainya lagi dan saya sudah bersumpah," kata Lucinta yang menghadiri persidangan secara virtual saat dipantau tim Grid.ID di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Ditemui seusai persidangan, sang kekasih, Abash, pun memperkuat argumen lucinta.
Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang, Lucinta Luna Menangis Terharu Saat Diberi Semangat oleh sang Kekasih
"Iya betul, tapi udah lama banget. Tahun lalu udah lama banget. Jadi itu juga mungkin dikasih temannya juga, nggak sengaja kemakan abis, itu dia nggak cocok juga nggak konsumsi," ungkap Abash.
Abash yang tak mengetahui secara detail, menyebut Luna mendapatkannya dari rekan.
Pacar Lucinta ini kemudian tegaskan bahwa sang kekasih tak menggunakan ekstasi lagi karena tak suka.
Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya
"Gak suka dia. Dia pernah bilang gak suka. Saya juga gak tahu yah. Dia gimana. Tapi dia gak pernah bilang, maksudnya cuma bilang 'saya gak suka'," ungkapnya.
Di tengah persidangan, Lucinta pun mengungkapkan keinginannya untuk bisa berkarya lagi.
Mengingat dirinya memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Di Penjara, Lucinta Luna Rajin Puasa dan Sudah Dua Kali Khatam Alquran
"Mengapa hal itu dibawa oleh JPU. Saya mohon yang seadilnya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Izinkan lah saya untuk bisa berkarya lagi, berkumpul dengan keluarga saya sebagai tulang punggung," ungkapnya.
"Saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya menyesal dan bertobat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," tutup Lucinta.
Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Dalam tuntutan Majelis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.
Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (*)