Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pernah merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi nampaknya tak membuat pria berinisial AA merasa jera.
Pasalnya warga di Tanjung Balai ini justru melakukan tindak kejahatan lagi setelah mendapat kebebasan.
Ya, solah tak puas mendekam di lapas, AA akhirnya kembali diamankan oleh pihak berwajib.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Rabu (9/9/2020), Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, di Polsek Tanjung Balai Utara, kembali mengamankan tersangka.
AA alias AK dilaporkan dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara pada Selasa (1/9/2020).
Terduga pelaku dikabarkan telah mencuri sebuah gitar dan satu unit televisi tak lama setelah mendapat kebebasan melalui program asimilasi.
Pelaku yang merupakan seorang residivis itu, akhirnya kembali diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/IX/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Utara, tanggal 1 September 2020 lalu.
“Jadi pada hari Selasa, (1/9/2020, sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor menerima telepon dari tetangganya yang mengatakan, rumahnya telah dibongkar maling,” ujarnya.
“Dari dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV merek Polytron 35 inchi, 2 buah gitar, masing-masing merk Scorpion dan Yamaha,” imbuhnya.