Find Us On Social Media :

Soroti Inkonsistensi Saksi Polisi, Begini Poin Penting Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Narkoba Lucinta Luna!

By Daniel Ahmad, Kamis, 10 September 2020 | 10:25 WIB

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) siang.

Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang, Lucinta Luna Menangis Terharu Saat Diberi Semangat oleh sang Kekasih

Pihak Lucinta pun menyapaikan, berdasarkan keterangan saksi, dosis penggunaan Riklona masih dalam keadaan wajar.

"Mengenai Riklona, pendapat saksi ahli dr Danardi Sosrosumi dalam persidangan telah menyatakan Riklona bukan obat ilegal."

"Penggunaan satu sampai lima butir sehari masih direkomendasikan. Terdakwa hanya konsumsi tiga butir selama satu minggu, sehingga masih dalam batas aman dan tidak berbahaya," tutup nota pembelaan pihak Lucinta.

Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya

Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Dalam tuntutan Majelis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman, bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.

Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Anaknya Dituding Lakukan Kekerasan, Chintami Atmanegara Beberkan Perilaku Deanni Ivanda Selama Tinggal di Rumahnya

Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

(*)