Find Us On Social Media :

Keputusan Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat Jadi Sorotan, Ahli Epidemiologi: Jangan Dipaksakan Cepat Sebelum Siap

By Safira Dita, Kamis, 10 September 2020 | 16:41 WIB

Keputusan Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat Jadi Sorotan, Ahli Epidemiologi: Jangan Dipaksakan Cepat Sebelum Siap

Grid.id - Baru-baru ini Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat di Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat di Jakarta seperti saat awal pandemi virus corona.

Mulai Senin (14/9/2020) depan, Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat  dan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya --->>>