Grid.id - Baru-baru ini Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat di Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat di Jakarta seperti saat awal pandemi virus corona.
Mulai Senin (14/9/2020) depan, Anies Baswedan tarik rem darurat putuskan PSBB ketat dan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.