Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi, seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
Remaja berusia 15 tahun di Bojonegoro ini dikabarkan telah menjadi korban pencabulan seorang pria bernama Topik Iskandar (42).
Pelaku Topik, merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Babelan, Bekasi.
Baca Juga: 4 Tahun Jalani Masa Kurungan, Saipul Jamil: Kulit Putih Berkat Mandi Air Penjara
Selama ini, korban dan pelaku dikabarkan menjalin komunikasi melalui media sosial.
Namun, saat perkenalannya berujung pertemuan, pelaku justru melakukan tindak tak beradab pada sang anak.
Melansir informasi dari Suryamalang.com pada Jumat (11/9/2020), Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan bahwa kejadian telah berlangsung pada 21 Agustus 2020 lalu.
Pihaknya mendapat informasi setelah keluarga korban melaporkan anaknya tak pulang berhari-hari.
Setelah diusut lebih lanjut, korban dan pelaku dibenarkan menjalin hubungan pertama kali melalui media sosial.
Keduanya diketahui membuat janji bertemu di Sukosewu, Bojonegoro.
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku dikabarkan membawa sang bocah ke terminal dan pergi naik bus.
Dari sanalah, gadis tersebut dibawa pelaku ke kediamannya, di Bekasi.
Namun sebelum sampai di Bekasi, tersangka melakukan tindak pelecehan terhadap korban di dalam bus.
Pelaku diketahui telah memegang payudara dan kemaluan korban.
"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).
Korban yang sempat menolak, diyakinkan oleh pelaku bahwa hal tersebut tidak apa-apa.
Sesampainya di Jakarta, korban dibawa ke hotel dan kembali dilecehkan hingga disetubuhi.
Korban yang menolak, lagi-lagi dikelabui pelaku dengan dalih dirinya hendak bertanggung jawab.
Setelah dilakukan pengusutan dan pencarian, akhirnya korban dan pelaku berhasil ditemukan.
"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, Topik Iskandar dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, informasi serupa juga dialami 3 bocah di Jakarta Timur.
Seorang guru ngaji berinisial FS (54) mencabuli 3 muridnya yang masih di bawah umur saat sedang mengajar di sebuah masjid.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian membenarkan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, sang marbot masjid mulanya mengajar tiga korban berinisial RNR(10), FA (9) dan SS (9).
Saat mengajar, marbot tersebut tiba-tiba menyentuh bagian tubuh korban dan meminta sang bocah untuk tidak memberitahu siapapun kejadian tersebut.
Arie mengatakan pelaku memegang bagian tubuh korban dengan alasan untuk melatih pernapasan saat mengaji.
"Agar pada saat membaca qori pernapasannya jadi panjang," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan.
(*)