Find Us On Social Media :

9000 Liter Miras Siap Jual Disita, Pemilik Pabrik Arak di Bojonegoro Selama Ini Gunakan Gudang Sebagai Tempat Produksi Minuman Beralkohol!

By Novia, Jumat, 11 September 2020 | 14:08 WIB

9000 Liter Miras Siap Jual Disita, Pemilik Pabrik Arak di Bojonegoro Selama Ini Gunakan Gudang Sebagai Tempat Produksi Minuman Beralkohol!

Baca Juga: Lama Tak Terlihat di Layar Kaca, Mat Solar Kini Berjuang Melawan Penyakit Stroke hingga Hadapi Kasus Hukum Gegara Uang Rp 3 Miliar Hasil Penjualan Tanahnya Diambil Orang Lain

AKBP M Budi Hendrawan mengaku telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 drum yang masing-masing berisi 200 liter miras atau setara dengan 6600 liter arak fermentasi.

Selain itu, 50 dus yang masing-masing berisi 12 botol arak kemasan dengan jumlah 600 botol ikut diamankan.

Dari total keseluruhan, polisi mengaku telah mengamankan 9000 liter arak siap edar yang diproduksi di gudang tersebut.

Baca Juga: Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek Mengakibatkan Satu Orang Mengalami Luka Bakar, Polisi Menduga Pelaku yang Menyerang Dua Rumah Warga Merupakan Orang yang Sama

"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres. Dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar," pungkasnya.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, Polsek Metro Taman Sari baru-baru ini juga mengamankan 3 oknum yang nekat merampok demi membeli miras.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur mengatakan, kelompok yang beranggotakan FND (25), NRD (25), dan RHMT (25) ini acap kali mencuri ponsel demi melangsungkan pesta minuman keras.

Baca Juga: Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Diajak Pergi dan Dilecehkan dalam Bus oleh Pria Asal Bekasi hingga Dibawa ke Hotel untuk Disetubuhi

"Setelah mereka melakukan aksinya, kemudian para pelaku kembali ke tempat mereka kumpul uang hasil penjualannya, mereka belikan minuman keras untuk mabuk bersama," kata Abdul di Mapolsek Taman Sari, Senin (7/9/2020).

(*)